Sistem Informasi Desa Sered

Kecamatan Madukara
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

PILKADA SERENTAK

27 November 2024

 
Hari
Jam
Menit
Detik
6

Artikel

NIPD Beri Rasa Aman Perangkat Desa

Admin

23 Agustus 2019

11.624 Kali dibuka

Jakarta – Salah satu upaya yang diperjuangkan PPDI setelah penghasilan tetap dialokasikan dari APBN adalah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah sebagaimana halnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

Di beberapa Kabupaten telah melaksanakan atau sudah merencanakan untuk pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) diantaranya Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Cirebon dan Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Bagi perangkat desa sendiri pemberian NIPD ini merupakan satu kemajuan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada profesi sebagai abdi masyarakat.

“ Melihat banyaknya kasus pemecatan perangkat desa yang sewenang-wenang mendasari kenapa PPDI secara organisasi mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan NIPD,” ujar Sarjoko, SH Sekjen PPDI dalam satu kesempatan.

“ Dengan banyak kejadian ketika selesai proses pemilihan Kepala Desa diiringi dengan pergantian perangkat desanya juga,” lanjut Mas Joko sapaan akrabnya. “ Ini sering terjadi pada perangkat desa yang dianggap tidak memihak kepala desa terpilih.”

Salah satu upaya yang ditempuh PPDI untuk memberikan rasa nyaman terhadap profesi perangkat desa adalah melaksanakan tertib administrasi kepegawaian. Karena dengan adanya NIPD tersebut tentu tidak mudah bagi Kepala Desa untuk memberhentikan perangkatnya tanpa alasan yang jelas.

Sependapat dengan Sekjen Pusat, Nanang Saripudin, Ketua PPDI Tasikmalaya juga melihat kecenderungan kasus yang sama sering terjadi di beberapa tempat.

“ Kami menyayangkan dan ikut prihatin, hal tersebut jelas-jelas melanggar peraturan, “ujar Nanang Saripudin.” Karena dalam UU No 6 tahun 29014 judah jelas aturannya, meskipun Kepala Desa mempunyai hak preogratif dalam mengangkat dan memberhentikan perangkatnya, tetapi harus sesusai aturan yang berlaku.”

Perangkat Desa di Kabupaten Lebak Banten sendiri sudah mendapatkan NIPD ini sendiri sudah dari tahun 2014, tapi dengan penyebutan Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPDes). Semoga dengan adanya NIPD ini menjadikan profesi perangkat desa semakin kuat untuk status kepegawainnya.

Baca Artikel Terkait : Ketum PPDI Dorong NIPD Diterbitkan Secara Nasional

Komentar yang terbit pada artikel "NIPD Beri Rasa Aman Perangkat Desa"

Akhir Permana

22 April 2021 03:54:07

Semoga cepat terwujud di dalam tahun 2021 Rencana ini sudah lama, bukan sedikit perangkat yg sudah di berhentikan gara gara pilkades serentak dan yg terpilih semau hati menonaktifkan perangkat lama

AHMAD SIBAWAIHI

04 Juli 2021 10:23:15

Semoga pemerintahan mau memperhatikan prangkat desa dan bisa mensejahterakan mereka dengan memperkuat lagi.dengan memberikan NIPD dan menambah gaji mereka seiringin kebutuhan ekonomi yang semakin naik setiap tahunnya.

M.Alfaridzi fathir faidi

11 Oktober 2021 00:58:29

Saya mau mengetahui nipd di smp 26 bandar lampung kelas 9c

Efori Halawa

26 Juni 2022 10:57:50

Semoga cepat terwujud penerbitan NIPD, salah satu kenyamanan perangkat desa di bidangnya masing-masing seperti KASI dan KAUR. Terimakasih

EFORI HALAWA

18 Agustus 2022 18:20:50

Semoga cepat terwujud ditahun 2022 ini, penerbitan NIPD seperti KASI dan KAUR dapat sejahtera pulih lebih cepat dan kuat lebih cepat

Arizal

26 September 2022 04:33:25

Semoga Cepat terbit nya NIPD seluruh perangkat desa merasa aman dan nyaman dalam bekerja dan tidak lagi merasa was-was walau pun ada pemilihan kepala Desa yang baru.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

YUANITA DYAH RATNAWATI, S. Pd

Sekretaris Desa

YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I

Kepala Urusan Keuangan

PARSO

Kepala Urusan Perencanaan

MISTAM

Kepala Urusan Umum dan TU

ARIF BUDIAWAN, SE

Kepala Seksi Pemerintahan

ALIMAN

Kepala Seksi Kesejahteraan

GIONO

Kepala Seksi Pelayanan

JAMAN

Kepala Dusun I

SUYITNO

Kepala Dusun II

SYARIF HIDAYATULOH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sered

Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Komentar Terkini

Statistik Pengunjung

Hari ini:148
Kemarin:421
Total:1.247.161
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.12.111.155
Browser:Mozilla 5.0
Kantor Desa

Kantor Desa Sered

Pusat layanan administrasi dan informasi publik masyarakat Desa Sered

Luas bangunan Kantor : 350 meter (2 lantai)
Luas bangunan Aula : 150 meter (1 lantai)
Nomor IMB : ....................
Latitude:-7.375330898545583
Longitude:109.71108198165895

Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah


Buka Peta Maps Street

Wilayah Desa