SeredNews - Rangkaian tahapan perekrutan, pengumuman, dan penetapan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum tahun 2024 telah dilaksanakan dengan baik pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 24 Januari 2024, dengan hasil sejumlah 42 (empat puluh dua) calon anggota KPPS yang memenuhi syarat administrasi.
baca juga : https://wwpps-desa-sered-umumkan-hasil-penelitian-administrasi-calon-kpps-pemilu-2024
Sebanyak 41 (empat puluh satu) anggota KPPS dilantik secara langsung dan 1 (satu) anggota KPPS dilantik secara daring pada Kamis, 25 januari 2024 di aula Balai Desa Sered pada pukul 13:30 Wib. Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Jinggle Pemilu, pelaksanaan pelantikan anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara Pemilu tahun 2024 Desa Sered sukses dilaksanakan dengan penuh khidmat.
Masa kerja anggota KPPS terhitung mulai tanggal pentikan 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Pebruari 2024 (1 bulan). Sebagai badan Adhoc KPU Kabupaten Banjarnegara, anggota KPPS wajib patuh pada aturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana pernyataan mereka yarng tertuang pada pakta integritas.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah anggota KPPS Pemilu tahun 2024 Desa Sered dilaksanakan sekitar dua jam, dan setelah selesai dilanjutkan dengan sambutan-sambutan, dan diakhiri dengan penanaman pohon serentak oleh anggota KPPS di TPS masing-masing.
Selanjutnya setelah resmi menjadi anggota KPPS, mereka wajib mengikuti bimbingan teknis proses pemungutan dan perhitungan suara pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 pukul 19:00 Wib.