SeredNews - Sebanyak 43 pendaftar calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 dinyatakan lolos administrasi oleh Panitia Pemgutuan Suara (PPS) Desa Sered, setelah dilakukan penelitian administrasi pada tanggal 11 sampai 22 Desember 2023, yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 19/PP.04.1-BA/33.04.08.2010/2023.
Selanjutnya atas dasar berita acara pleno diatas, PPS Desa Sered menerbitkan Pengumuman Nomor 20/PP.04.1-Pu/33.04.08.2010/2023 tertanggal 23 Desember 2023 untuk dipasang pada papan pengumuman di Sekretariat PPS Desa Sered untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sampai dengan tanggal 28 Desember 2023.
Hasil tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang dinyatakan lolos administrasi ini akan sangat penting untuk menentukan hasil seleksi calon anggota KPPS yang akan diumumkan pada tanggal 29-30 Desember 2023 nanti. Dari 43 calon anggota KPPS yang telah dinyatakan LULUS penelitian administrasi akan di seleksi menjadi 42 calon anggota KPPS.