Sistem Informasi Desa Sered

Kecamatan Madukara
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah

2

Artikel

Kemendagri : NIPD & Status Kepegawaian Aparatur Desa Dimasukan Dalam Perubahan Permendagri 83/2015

Admin

17 Juli 2022

2.587 Kali dibuka

SeredNews - Dilansir dari laman resmi Pusat Komunikasi dan Informasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (Puskominfo-PPDI) yang telah dipublikasikan melalui akun Whastapp "PPDI JAYA" bahwasannya Pengurus Pusat PPDI yang baru pimpinan Muh. Tahril disela-sela kegiatan koordinasi dengan berbagai Institusi Pemerintah berkaitan dengan penundaan Silatnas dan bimtek yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 17 s/d 20 Juli 2022, ada kabar menggembirakan terkait jawaban surat yg sudah dikirim sebelumnya untuk bertemu Menteri Dalam Negeri.

Di waktu yang sempit tersebut Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berusaha menghadiri kegiatan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, setelah sebelumnya bersurat kepada Kemendagri.

Dalam kesempatan ini Menteri Dalam Negeri diwakili Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri DR. Suhajar Diantoro, Msi. , DR. Yusharto Huntoyungo, Dirjen Bina Pemdes, Drs Aferi Syamsidar Msi, Direktur Penataan & Administrasi Pemdes dan Ratna Andriani, SH, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemdes.

Pada moment ini Ketua Umum PPDI menyampaikan perkenalan dan memohon advice serta bimbingan untuk kepengurusan PPDI yang baru serta menyampaikan beberapa hal diantaranya: berkaitan dengan kejelasan setatus perangkat desa, maraknya pemberhentian perangkat desa yang marak dibeberapa wilayah serta masih banyaknya daerah yg belum menerapkan PP 11 thun 2019 serta menanyakan tindak lanjut berkaitan NIPD, meneruskan perjuangan yg sudah diperjuangakn oleh Pengurus PPDI Periode sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri Menyambut baik silaturahmi Pengurus Pusat PPDI dan merespon positif atas apa yang disampaikan melalui Ketua Umum (Muh. Tahril) , beliau menyampaikan berkaitan setatus Kepala Desa dan Perangkat Desa yang saat ini sedang dilakukan perumusan formulanya dan NIPD akan dimasukan dalam perubahan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Nomer 67 tahun 2017.

Sementara itu berkaitan dengan Pemberhentian Perangkat Desa PPDI diminta bantuanya untuk menyajikan data perangkat desa yg diberhentikan baik yg sudah ada putusan PTUNnya atau yg baru duberhetikan atau yg baru diminta mengundurkan diri untuk dilakukan tindak lanjut serta diminta data daerah mana saja yg belum menerapkan PP 11 Tahun 2019.

Selain itu PPDI diminta ikut membantu menginventarisir data Perangkat seluruh Indonesia khususnya yg ada pengurus PPDInya sebagai langkah lanjutan NIPD yg segera akan ditindak lanjuti karena diantara kendala yg paling besar berkaitan dengan data perangkat desa.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum menyampaikan keinginannya untuk silaturakhmi dengan Bapak Menteri Dalam Negeri beliau menyampaikan Bapak Menteri akan hadir diacara Nasioanal PPDI yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat yakni semisal Rakernas atau Rapimnas.

Dirjen Bina Pemdes DR. Yusharto Huntoyungo menyampaikan keinginan akan dibuatkannya tempat/ruangan Common Convrance khusus untuk PPDI di dalam lingkungan kantor Bina Pemdes. Dalam kesempatan itu juga disampaikan usulan perubahan Undang-Undang Nomer 6 tahun 2014.

Tidak lupa juga disampaikan berkaitan dengan SKT PPDI yg diterbitkan pada tahun 2019 akan diperbaharui karna adanya perubahan perturan tentang ormas yang nantiny SKT tersebut setara dengan AHU yg dikeluarkan Kemenkumham sehingga dapat menerima dana hibah dari pemerintah hal ini disampaikan langsung oleh Risnandar Mahwa SSTP, Msi Kabag Umum Sekretariat Ditjen Polpum. (Agus Wahyudin).

Komentar yang terbit pada artikel "Kemendagri : NIPD & Status Kepegawaian Aparatur Desa Dimasukan Dalam Perubahan Permendagri 83/2015"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

YUANITA DYAH RATNAWATI, S. Pd

Sekretaris Desa

YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I

Kepala Urusan Keuangan

PARSO

Kepala Urusan Perencanaan

MISTAM

Kepala Urusan Umum dan TU

ARIF BUDIAWAN, SE

Kepala Seksi Pemerintahan

ALIMAN

Kepala Seksi Pelayanan

JAMAN

Kepala Dusun I

SUYITNO

Kepala Dusun II

SYARIF HIDAYATULOH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sered

Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah

Suara Banjarnegara FM

104.4 FM Radio Suara Banjarnegara, media informasi dan edukasi warga Banjarnegara

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 15:00:00
Selasa 07:30:00 15:00:00
Rabu 07:30:00 15:00:00
Kamis 07:30:00 15:00:00
Jumat 07:30:00 11:00:00
Sabtu L I B U R
Minggu L I B U R

Statistik Pengunjung

Hari ini:145
Kemarin:281
Total:1.368.379
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.97.9.169
Browser:Tidak ditemukan

Komentar Terkini

Survei Warga

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.375330898545583
Longitude:109.71108198165895

Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa