SeredNews - Respon positif Kementerian Dalam Negeri terkait maraknya pemberhentian perangkat desa secara sepihak tanpa melalui prosedur yang berlaku di beberapa wilayah seperti pulau jawa, sumatera, lampung dan sebagainya sebagaimana disampaikan Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP-PPDI) pada Jumat (10/1) lalu mendapat respon cepat oleh Kemendagri.
Kementerian Dalam Negeri telah berkirim surat kepada Bupati/Walikota se-Indonesia tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa dengan Nomor 141/978/SJ tertanggal 3 Pebruari 2020.
Sebagaimana dijelaskan pada point 2 dan point 3 surat Kemendagri tersebut bahwa Pemerintah Desa merupakan lembaga pemerintah, dalam kedudukannya yang setrategis sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 5 ayat (3) bahwa masa kerja Perangkat Desa sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terus-menerus untuk mendorong terwujudnya Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai birokrat profesional.
Baca juga : Perjuangkan Nasib Perangkat Desa Yang Dipecat, PPDI Siap Datangi Kemendagri 15 Hari Kedepan
Sebagai langkah awal delam meningkatkan pembinaan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa adalah melaksanakan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan dilanjutkan dengan fasilitasi program pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Baca juga : Kemendagri Siapkan Aturan NIPD Bagi Perangkat Desa
Pada point 4 surat Kemendagri tersebut, meminta kepada Bupati/Walikota untuk melakukan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Dirjen Bina Pemerintahan Desa dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambat pada tanggal 30 Juni 2020.
Itu berarti dalam waktu dekat ini Pemerintah Desa bakal dimintai data Kepala Desa dan Perangkat Desa oleh Pemerintah kecamatan atau Kabupaten untuk pembuatan Nomor Induk Perangkat Desa oleh Kemendagri.