Kecamatan Madukara
Kab. Banjarnegara - Jawa Tengah
OpenSID
2412.0.0-premium
Hari ini | : | 101 |
Kemarin | : | 281 |
Total | : | 1.368.335 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.97.9.169 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Sered |
Kode Desa | : | 3304082010 |
Kecamatan | : | Madukara |
Kode Kecamatan | : | 330408 |
Kabupaten | : | Banjarnegara |
Kode Kabupaten | : | 3304 |
Provinsi | : | Jawa Tengah |
Kode Provinsi | : | 33 |
Kode Pos | : | 53482 |
YUANITA DYAH RATNAWATI, S. Pd
YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I
PARSO
MISTAM
ARIF BUDIAWAN, SE
ALIMAN
JAMAN
SUYITNO
SYARIF HIDAYATULOH
Pemdessered@gmail.com
Layanan Pengaduan
Jl. Ponpes As-adiyah Km.1, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Provinsi Jawa Tengah
Admin | 27 Oktober 2019 | 14.083 Kali dibuka
Admin
27 Oktober 2019
14.083 Kali dibuka
Sesuai Peraturan Komisi Informasi Republik Indonessia Nomor 1 tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi Publik Desa, bahwa Pemerintah Desa wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnentasi (PPID) Desa (Pasal 9 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4) Perkim 1/2018 (menu PPID ada pada bagian deretan menu dinamis website ini, link: https://sered-banjarnegara.desa.id/first/kategori/28 ) dan (menu Info Publik Desa ada pada bagian menu statis link : https://sered-banjarnegara.desa.id/first/informasi_publik) sebagai petugas yang mengelola semua dokumen informasi desa seperti informasi berkala, informasi sedia setiap saat, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan. Informasi tersebut wajib di umumkan atau di informasikan kepada masyarakat melalui Sistem Informasi Desa (SID) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (17) Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 tahun 2018.
Informasi Berkala
Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala - Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2):
Ayat(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas:
Ayat (2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.
Informasi Serta Merta
Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta - Pasal 3 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3):
Ayat (1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:
Ayat (2) Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
Ayat (3) Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat - Pasal (4) :
Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:
Informasi Yang Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan - Pasal (5) dan Pasal (6)
Pasal (5) Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal (6) Ayat :
Informasi lebih lengkap dan rinci mengenai Informasi Publik Desa dapat anda lihat pada Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2018 dibawah ini :
Klik untuk Unduh
Populasi
YUANITA DYAH RATNAWATI, S. Pd
YUGO BUDI SAPUTRO, S. Sos.I
PARSO
MISTAM
ARIF BUDIAWAN, SE
ALIMAN
JAMAN
SUYITNO
SYARIF HIDAYATULOH
Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
104.4 FM Radio Suara Banjarnegara, media informasi dan edukasi warga Banjarnegara
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 07:30:00 | 15:00:00 |
Selasa | 07:30:00 | 15:00:00 |
Rabu | 07:30:00 | 15:00:00 |
Kamis | 07:30:00 | 15:00:00 |
Jumat | 07:30:00 | 11:00:00 |
Sabtu | L I B U R | |
Minggu | L I B U R |
Hari ini | : | 101 |
Kemarin | : | 281 |
Total | : | 1.368.335 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.97.9.169 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
58.919 Kali dibuka
Sejarah Desa Sered...
21.780 Kali dibuka
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang DESA...
11.923 Kali dibuka
NIPD Beri Rasa Aman Perangkat Desa...
6.992 Kali dibuka
Website Desa Sered Masuk 5 Terbaik Ala MARKEY...
6.990 Kali dibuka
Meriahkan HUT RI Ke 77 Pemdes Sered Sinergikan PKK & Karang Taruna...
01 Desember 2024
Pasangan Amalia-Wakhid Menang Mutlak Di Desa Sered...
26 November 2024
H-1 Pilkada 2024 PPS Desa Sered Distribusikan Logistik Ke TPS...
11 November 2024
Kiriman Video Hari Jadi Sered ke 208 Tahun 2024 Dari Kontent...
10 November 2024
Mahestival Sered 2024 Jadikan Destinasi Wisata Di Banjarnegara...
09 November 2024
Gotong Royong Kirab Desa Sered, Begini Apresiasi Ja'far Shodiq...
Latitude | : | -7.375330898545583 |
Longitude | : | 109.71108198165895 |
Desa Sered, Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara - Jawa Tengah
Komentar yang terbit pada artikel "Informasi Publik Desa Wajib Dipublikasikan Melalui SID"